Senin, 24 Juni 2013

Sakaratulmaut Intelektulisme

 


“Aku berfikir, maka aku ada”. Demikian ujar filsuf terkemuka Perancis pada abad ke-17 bernama Rene Descartes. Aku dimaksud tak hanya sekadar aku sebagai ego. Tapi aku sebagai entitas (manusia) dengan semua potensi dan kapasitas mahadahsyat yang mampu menaklukkan sang jagad.
Berfikir dimaksud tak hanya yang bersifat pragmatis, apalagi materialistik. Tapi berfikir dalam arti filosofis dan intelektual yang salah satu tandanya mengedepankan kepentingan umum (daripada kepentingan golongan dan individu), keilmuan (daripada ketidaksengajaan), ke-akal-an (daripada akal-akalan apalagi otot-ototan), kebangkitan (daripada keterpanaan), kemajuan (daripada kemunduran) dan tema-tema besar lainnya. Dan ada dimaksud tak hanya sekadar ada (wujud). Sebab ada bisa sama dengan tiada, seperti kata pepatah Arab (wujuduhu ka‘adamihi). Tapi ada yang sederajat dengan semua potensi dan kapasitas mahadahsyat yang dimiliki manusia.

Inilah tradisi intelektualisme yang senantiasa hidup dari masa ke masa, khususnya di lingkungan perguruan tinggi dan kota-kota besar, termasuk di Indonesia. Sesuai dengan bidang masing-masing, para mahasiswa ataupun para aktivis intelektual penuh semangat membahas dan memperbincangkan tentang pemikiran-pemikiran besar. Bahkan tak jarang peliknya pembahasan yang ada sampai mencuat ke ruang publik melalui “pojok-pojok” yang disediakan oleh media, khususnya media cetak.
Dalam beberapa waktu terakhir, pembahasan tentang pemikiran dan diskursus besar sebagaimana di atas tampak mulai sepi. Termasuk di lingkungan perguruan tinggi yang belakangan mulai tampil dengan bagunan megahnya. Kota-kota besar seperti Jakarta pun lebih dipenuhi dengan mobil-mobil mewah dan gedung pencakar langit, tapi miskin dan sepi dari pemikiran-pemikiran besar.

Hal yang jamak terjadi adalah fenomena pragmatisme yang mengedepankan kepentingan golongan atau bahkan individu. Sangat ironis karena pada tahap tertentu fenomena ini juga melanda dunia pendidikan yang ditandai dengan merosotnya geliat intelektualisme secara drastis.
Oleh karenanya, jangan heran bila status tinggi pendidikan seseorang tidak secara otomatis mencerminkan besar dan agungnya perbuatan orang yang bersangkutan. Faktanya, korupsi di republik ini justru dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai gelar pendidikan menjulang tinggi. Bahkan juga oleh sebagian pihak yang sangat memahami arti buruk dan keharaman korupsi.
Sejatinya tradisi intelektualisme tetap dipertahankan dan dikembangkan, khususnya di dunia pendidikan. Tidak hanya secara wacana, melainkan juga dalam bentuk perbuatan yang menjadi teladan bagi masyarakat luas. Hingga kehidupan berbangsa dan berngera tidak semakin dalam terjerumus ke jurang pragmatisme dan materialisme.

Semua pihak sejatinya mendukung penuh tegaknya bangunan intelektualisme, sesuai dengan kapasitas masing-masing pihak. Seorang guru atau dosen, contohnya, bisa menegakkan bangunan intelektualisme dengan menjadi teladan intelektual sejati bagi anak dididknya. Pun demikian dengan anak didik. Mereka bisa menegakkan bangunan intelektualisme dengan terus mengkaji pemikiran-pemikiran besar demi tegaknnya peradaban kemanusiaan yang lebih besar ke depan. Begitu juga media dengan memberikan ruang bagi pengembangan intelektualisme.

Hal ini sangat penting untuk dilakukan secara bersama-sama. Bila tidak, bukan tidak mungkin menurunnya semangat intelektualisme seperti sekarang akan menjadi sakarataulmaut intelektualisme yang akan menguburkan nilai-nilai keadaban, keilmuan, keluhuran, kemanusiaan dan nilai-nilai agung lainnya.

Sumber: Lazuardi Birru

Minggu, 23 Juni 2013

Strategi Belajar di Perguruan Tinggi


 

Belajar di perguruan tinggi berbeda dengan belajar di sekolah menengah atas. Ketika kita belajar di perguruan tinggi, kita dituntut untuk menjadi dewasa. Artinya, mahasiswa perlu mandiri dan disiplin pribadi dalam belajar. Hal ini tidak seperti saat duduk di bangku sekolah yakni belajar sangat bergantung pada kehadiran seorang guru.

Di bangku kuliah, mahasiswa dituntut untuk belajar sendiri dan mandiri, meski dosen tidak masuk memberikan perkuliahan namun mahasiswa harus tetap belajar dan membaca. Sebab kedatangan mahasiswa ke kampus bukan sekedar untuk mencatat materi kuliah dari dosen, melainkan dituntut untuk berlatih dan berdiskusi. Mahasiswa juga harus lebih aktif mencari ilmu pengetahuan daripada dosen, karena fungsi dosen hanya sebagai fasilitator pembelajaran.
Untuk meraih kesuksesan studi di perguruan tinggi, mahasiswa perlu memiliki strategi pembelajaran. Ada beberapa tips jitu yang perlu dicoba bagi kalian yang ingin meraih sukses studi di dunia kampus yaitu:

Tetapkan tujuan
Kita perlu menetapkan tujuan jangka pendek, menengah dan panjang yang realistik. Setelah menentukan tujuan, kita harus memiliki strategi dan taktik untuk meraih tujuan tersebut secara cepat dan tepat.

Jadwalkan kegiatan secara cermat
Setiap mahasiswa perlu menyusun jadwal kegiatan setiap hari. Ketika kita memiliki jadwal kegiatan maka waktu, pikiran dan energi akan difokuskan pada kegiatan belajar dan aktifitas pribadi. Bila tidak memiliki jadwal maka kegiatan dan aktifitas kita tidak akan teratur.

Kembangkan kebiasaan belajar efektif
Selama duduk di bangku kuliah, mahasiswa harus memiliki kebiasaan belajar yang efektif. Hal ini penting agar semua matakuliah bisa dipelajari dengan baik. Gunakan sejumlah waktu secara efesien dan tetapkan prioritas untuk meraih tujuan.

Kerjakan semua proses kuliah
Hadir setiap proses perkuliahan dan mengerjakan seluruh tugas kuliah sangat penting untuk meraih kesuksesan akademik. Sepadat apapun aktifitas, mahasiswa harus mengusahakan untuk menghadiri proses perkuliahan. Sebab kehadiran tatap muka perkuliahan berpengaruh terhadap penilaian hasil belajar.

Pahami para dosen
Mengenali karakter para dosen penting untuk menjalin komunikasi yang lancar dengan mereka. Ajukan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dengan matakuliah yang diberikan dan sesuaikan cara belajar Anda dengan gaya mengajar mereka.

Taati kebijakan dan peraturan kuliah
Setiap perguruan tinggi memiliki peraturan akademik masing-masing yangg harus diperhatikan agar proses studi mahasiswa menjadi lancar. Anda harus memahami peraturan akademik, kurikulum, mata kuliah, dan prasyarat tertentu di tempat kuliah. Jangan melanggar kebijakan dan aturan yang sudah ditentukan oleh pihak kampus.

Manfaatkan sarana dan prasarana kampus
Setiap kampus memiliki sarana untuk menunjang proses perkuliahan dan aktifitas mahasiswanya. Anda harus bisa memanfaatkan fasilitas yang tersedia di kampus secara maksimal misalnya perpustakaan, gelanggang olahraga, pusat bahasa dan fasilitas lainnya. Pemanfaatan sarana dan prasarana secara efektif dan efesien bisa menunjang proses pembelajaran berjalan dengan baik.

Aktif di kegiatan non-akademik
Selain Anda harus fokus di prestasi akademik, mahasiswa juga perlu fokus di bidang non-akademik. Tetapi perlu juga kamu mencari pengalaman dalam bidang non-akademik yang sesuai dengan bakat dan minat Anda. Belajar adalah awal dari kehidupan kerja Anda. Nikmati prosesnya dan Anda bisa bergabung dengan klub musik, klub informatika, klup sains dan lainnya. Anda sendirilah yang akan menentukan masa depan Anda. [Sumber: Putri Chaerunisa]

Sumber: Lazuardi Birru

Sabtu, 22 Juni 2013

DARUS SULUH

Dâr al-shulhi (baca: Darus suluh) dalam gramatikal Arab dinamaakan idhâfah, terdiri dari dua kata, Dâr dan al-shulhi. Menurut al-Ishfahani, dâr artinya rumah atau tempat tinggal, kemudian mengalami perluasan makna sehingga berarti al-baldah atau negara. Dalam literatatur fikih politik (al-fiqh al-siyâsi) dikenal  konsep tentang dâr al-shulhi,  negara yang menyatakan damai kepada kaum Muslimin, yang juga dinamakan  dâr al-salâm, negara yang damai; atau dâr al-amn, negara yang aman.
Negara,  dalam istilah Al-Qur`an disebut al-balad, al-qaryah atau al-dâr, menurut Al-Ishfahani, adalah tempat atau teritorial yang ditetapkan batas-batasnya secara jelas, yang dikenal karena domisili penduduknya yang menetap di wilayahb tersebut. Negara juga nama bagi tempat atau wilayah yang di dalamnya berkumpul manusia. Pendapat al-Isfahani ini sejalan dengan  Hukum Tata Negara modern yang menyebutkan bahwa komponen pokok sebuah negera sekurang-kurangnya harus memenuhi empat hal sebagai berikut: a) adanya wilayah dengan batas-batas yang jelas; b) penduduk yang menetap di wilayah tersebut; c) pemerintahan yang efektif; dan d) pengakuan internasional.

Munculnya konsep dâr al-shulhi, Negara yang damai,  secara historis berkenaan dengan  wilayah kekuasaan Islam di Spanyol, Sisilia, dan Eropa Timur. Penduduk yang menetap di kawasan tersebut tidak seluruhnya beragama Islam, tetapi multi agama. Para Khalifah Turki Usmani yang menguasai wilayah Balkan dan Eropa Timur mengembangkan dua  strategi dalam menciptakan stabilitas politik dan keamanan kawasan. Pertama, mengajak seluruh warga Negara, termasuk yang bukan Muslim, untuk bersama-sama memelihara perdamaian dengan menciptakan kerukunan hidup antara Muslim dan bukan Muslim. Wilayah yang penduduknya mayoritas bukan Muslim dalam keseluruhan wilayah kekuasaan Turki Usmani dinamakan dâr al-shulhi, kawasan yang terikat perjanjian damai dengan para pejabaat Negara yang Muslim.

Kedua, mengajak Negara-negara tetangga yang potensial untuk mengganggu stabilitas politik dan keamanan kawasan, potensial mengancam keamanan  dalam negeri, dan potensial melakukan invasi ke dalam negeri dengan menyerang secara mendadak; untuk menda-tangani fakta perdamaian. Negara tetangga yang terikat fakta perdamaian dinamakan dâr al-shulhi, yang berarti kawasan yang terikat perjanjian damai dengan para Khalifah dan Sultan. Kaum Muslimin wajib menghormati fakta perdamaian yang disepakati dan mentaatinya dengan konsekuen.

Sumber: Lazuardi Birru

Jumat, 21 Juni 2013

Korupsi: Pengkhianatan Akbar Atas Amanah Rakyat

 


Akhir-akir ini media massa ramai memberitakan kasus korupsi dari tingkat pusat sampai daerah. Nampaknya berita tentang kasus ini tak pernah sepi dari pemberitaan, dari kasus BLBI, skandal Bank Century, Hambalang, hingga yang terkini dugaan kasus suap Bupati Buol. Terjadinya korupsi merupakan suatu penyalahgunaan wewenang ketika otoritas ada pada pemegang wewenang itu. Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan ajaran Islam, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan.

Kita bisa melihat bahwa banyak motif yang menyebabkan orang nekat melakukan korupsi. Korupsi dapat terjadi oleh sebab kepentingan politik, ekonomi ataupun budaya. Namun, naluri memperkaya diri dengan menghalalkan segala cara yang mendorong seseorang untuk korupsi selalu tidak terlepas dari adanya mental atau budaya “mencuri” yang mengalir dalam darahnya serta dikombinasikan dengan kesempatan untuk melakukan hal tersebut.

Jika kita menyimak dari berita yang tersiar di media massa, amat menyedihkan ketika mengetahui fakta bahwa sebagian terdakwa kasus korupsi adalah Muslim. Beberapa dari mereka bahkan mengenakan simbol-simbol Islam saat menjalani sidang di pengadilan.
Korupsi merupakan penyelewengan amanah yang sangat kejam. Perbuatan ini dapat menjamur tidak hanya di kalangan elit, pada tingkat rendah pun korupsi bisa saja terjadi. Seseorang yang nekat melakukan tindakan korupsi dapat dinilai terkategorikan lupa bahwa ada Allah yang mengawasinya dalam segala hal. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. An-Nisa: 58).

Ayat ini menyatakan dengan jelas bahwa amanah harus diletakkan pada tempatnya atau disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Amanah yang dimaksud dalam ayat tersebut bermakna umum yakni amanah dalam segala hal. Para sahabat Nabi Muhammad SAW seperti Barra’ bin ‘Azib, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Ubai bin Ka’ab, sepakat bahwa amanah itu terdapat dalam segala hal baik urusan peribadatan maupun keduniawian. Amanah benar-benar mencakup segalanya. Dalam setiap aktivitas seperti dalam berwudhu, shalat, zakat, ukuran, timbangan, barang titipan, dan pekerjaan, amanah selalu melekat. Demikian pula seorang ulama tafsir, Al-Qurtubi, berpendapat bahwa amanah itu harus diserahkan atau disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya baik orang yang berlaku baik maupun tidak. Dalam hal ini, segala tugas yang diberikan kepada seseorang merupakan amanah yang harus dijalankan dan disampaikan kepada yang berhak menerimanya, sedangkan pemegang amanah itu tak mempunyai hak untuk mengambilnya.

Korupsi dalam Pandangan Islam
Beragam istilah dalam Islam dapat dikaitkan dengan kejahatan korupsi. Korupsi dapat dikatakan suatu perbuatan curang untuk memperoleh sesuatu dan segala kecurangan erat kaitannya dengan kezaliman dan kebatilan. Bentuk perbuatan korupsi tidak terbatas pada penggelapan uang. Aksi suap-menyuap termasuk bagian dari tindakan korupsi, karena suap dilakukan demi melegalkan sesuatu yang tidak legal sehingga terjadilah upaya tutup mulut agar tidak mengungkapkan kebenaran sesungguhnya.
Penyuapan dalam Islam dikenal dengan istilah risywah. Kata risywah menurut kamus Alfadz Al-Islam yang ditulis oleh Deeb Al-Khudrawi, diartikan sebagai bribery (penyuapan). Dalam kamus tersebut juga disebutkan bahwa it’s forbidden in Islam. Kata-kata dalam kamus tersebut bukan isapan jempol semata. Perbuatan suap-menyuap memang sungguh terlarang dalam syariat Islam, bahkan dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amr,
Rasulullah SAW melaknat penyuap dan yang menerima suap” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam kitab Subulus Salam, ulama Al-Kahlani menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan laknat pada hadis tersebut adalah rahmat Allah akan dijauhkan dari pelaku suap dan penerimanya. Sedangkan maksud daripada suap adalah membelanjakan harta agar dapat memperoleh sesuatu dengan cara yang batil atau tidak sah (Subulus Salam: 3/43).

Selain perbuatan suap menyuap, kejahatan korupsi dapat pula berupa penggelapan harta yang dalam istilah ilmu fiqh disebut ghulul. Menurut Syeikh Al-‘Allamah Abdullah Al-Bassam dalam kitabnya Taudihul Ahkam, ghulul adalah pengkhianatan amanah atau penyelewengan dalam urusan harta rampasan perang atau selain daripada itu. Dalam hal ini, penggelapan harta yang status hak miliknya atas nama bersama merupakan pengkhianatan atas kepercayaan segenap pihak yang terlibat. Tentu saja di dalam Islam, hukum ghulul adalah haram dan merupakan perbuatan dosa besar. Dalil yang menerangkan ghulul adalah sebagai berikut.

Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap jiwa akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal”  (QS. Ali Imran: 161).

Ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang perkara ghulul, salah satunya adalah yang berasal dari riwayat sahabat Abu Hurairah RA. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa ia berkata, “Kami pergi bersama Rasulullah menuju Khaibar, Allah telah memberikan kami kemenangan dalam perang itu dan kami tidak mendapatkan harta rampasan perang dalam bentuk emas dan uang, kami mendapatkan rampasan perang berupa perabotan, makanan dan pakaian. Kemudian kami beranjak menuju suatu lembah bersama Rasulullah SAW yang ketika itu beliau bersama seorang budak laki-laki yang dihadiahkan dari seorang laki-laki  penderita penyakit kusta, laki-laki itu bernama Rafa’ah bin Yazid dari Bani Dhubayyib, ketika kami menuruni lembah, berdirilah budak Rasulullah itu dan menempati jalan yang ditempuh oleh Rasulullah SAW, lantas ia pun terkena panah sehingga ia mati dalam lembah itu, maka kami pun berkata, ‘Selamat! Baginya kesyahidan ya Rasulullah’, maka Rasulullah pun bersabda, ‘Sekali-kali tidak, demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, sesungguhnya jubah yang ada padanya itu akan menjadi api yang membakarnya, jubah itu diperoleh dari harta rampasan perang ketika perang Khaibar sebelum ditetapkan bagiannya.’ Maka terkejutlah orang-orang lantas datang seorang laki-laki dengan membawa satu atau dua tali sandal seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, kudapati ini dari perang Khaibar, maka Rasulullah SAW bersabda, satu tali sandal itu dari api atau dua tali sandal itu dari api” (HR. Bukhari dan Muslim).

Muhammad Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nail Al-Authar, menjelaskan bahwa budak yang bersama Rasulullah itu adalah Mid’am. Adapun jubah yang dikenakannya adalah sesuatu yang menyebabkan ia terjerumus ke dalam neraka demikian pula dengan tali sandal yang diambil dari rampasan perang (ghanimah) sebelum ditetapkan pembagiannya (Nail Al-Authar: 7/316).

Hadis yang telah disebutkan di atas merupakan dalil akan haramnya penggelapan harta yang bukan haknya. Apapun harta yang diselewengkan, berapa pun nilainya semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya. Apa yang dimiliki secara tidak sah dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam kemurkaan Allah. Sebagaimana yang telah dikemukakan pada hadis Bukhari dan Muslim di atas bahwa tali sandal yang nilai jualnya rendah dan seolah tidak berarti kelak dapat menjerumuskan pemiliknya ke neraka jika diperoleh dengan cara yang tidak sah.

Selain risywah dan ghulul, kejahatan korupsi dalam Islam dapat juga berwujud ikhtilas. Definisi ikhtilas adalah menyaring harta yang ada dalam anggaran negara dengan niat memiliki atau memanfaatkan sebagian harta tersebut baik secara terang-terangan maupun tersembunyi untuk kepentingan pribadi. Pengambilan harta yang bukan haknya merupakan perbuatan tercela, perbuatan semacam ini pun haram dilakukan karena termasuk memperoleh harta secara batil. Perbuatan ikhtilas tergolong perbuatan kriminal karena sama halnya dengan menipu dan menggelapkan hak kepentingan umum.

Penutup
Korupsi berkembang hingga membudaya di masyarakat ketika ketidakadilan semakin merajalela serta kondisi ekonomi negara melemah. Kemiskinan, ketidakadilan, mental curang, dan budaya hidup yang hedonis serta didukung dengan adanya kesempatan merupakan keniscayaan yang memancing siapa pun untuk melakukan korupsi baik dalam bentuk suap-menyuap atau penggelapan harta.

Pencegahan korupsi tidaklah cukup dengan mempidanakan para koruptor. Korupsi akan benar-benar terberangus dari masyarakat ketika kondisi-kondisi yang mengkondusifkan terjadinya perilaku korupsi, seperti ketidakadilan sosial dan ekonomi, dihilangkan dari masyarakat. Hal ini membutuhkan perjuangan seluruh elemen bangsa untuk turut andil mencerabut korupsi hingga ke akar-akarnya.
Para orangtua, guru, tokoh masyarakat, dan para pemimpin menduduki posisi penting dalam membina masyarakat berikut generasi penerus bangsa agar tertananamkan nilai-nilai kejujuran dan anti-korupsi dalam jiwa anak bangsa. Nilai kejujuran, keadilan, anti-korupsi, dan nilai kebaikan lainnya tidak lain dan tidak bukan didapatkan dalam agama. Tanpa agama, moral anak bangsa tidak bisa tegak dan berjalan lurus.

Apapun perbuatan yang dapat merugikan banyak pihak adalah suatu keburukan, termasuk korupsi, yang sangat berbahaya dan mengancam tatanan atau keteraturan kehidupan sosial masyarakat. Ketimpangan sosial meskipun akan selalu ada dalam masyarakat, harus selalu diupayakan agar tidak semakin melebar. Namun, jika korupsi menjamur menjangkiti para warga dalam suatu negara, kecemburuan sosial akan semakin ekstrem. Kalau sudah demikian, tidak hanya pihak tertentu yang dirugikan namun semua elemen bangsa ikut dirugikan. Hal ini merupakan penyakit yang sedini mungkin harus dicegah dan diberantas sampai pada tingkat akar rumput. Memegang prinsip amar maruf nahi munkar, korupsi adalah sebentuk kemungkaran yang harus dicegah oleh setiap umat. Semoga Allah melindungi kita dari segala kemungkaran.

Sumber: Lazuardi Birru

Rabu, 19 Juni 2013

Antara Wartawan dan Pers


Mungkin sudah taka sing ketika kita mendengar kata wartawan dalam benak kita. Dan kita tahu pula bahwa wartawanlah yang selalu meliput berita-berita sehingga kita mengetahui hal apa yang terjadi.  Semua kerjaannya dapat membantu kita sehingga kita mengetahui apa sih yang terjadi hari ini. Namun bagaimana seandainya jikalau kita adalah bagian staf humas atau public relations wartawan  adalah orang yang kita undang untuk meliput suatu acara yang kita selenggarakan atau pemberitaan yang berkenaan dengan lembaga kita.

Kita berkarir di dunia manajemen citra suatu lembaga amat membutuhkan  keberadaan wartawan. Namun sering kali  public relation yang tak mengerti  posisi wartawan, seperti halnya ketika sedang meliput wartawan tak dibolehkan untuk mengambil foto. Jadi untuk apa wartawan dipanggil jika tidak dibebaskan  untuk meliput hal-hal yang sedang terjadi. Semua ini hanya akan mempersulit wartawan untuk menyebarkan ke media massa.

Buku ini karangan Devie Rahmawati menghadirkan apa yang penting bagi public relation ketika wartawan datang. Dalam buku ini terdapat trik yang telah di pelajarinya melalui pengalaman. Semua itu terpaparkan sangat rapi.  Penulis pun menggunkan bahasa yang sangat mudah di baca. Penulis pun mengawali bukunya dengan hal-hal yang sering terjadi pada wartawan jadi membuat seorang pembaca mengerti bagaimana perasaan seorang wartawan ketika meliput jika dalam kondisi yang sering kali di larang meliput dengan bebas. Seperti halnya yang terdapat dari penggalan judul buku ini. “ Hah,,kita tidak boleh meliput” kalau tidak boleh ngeliput ngepain di suruh datang.

Suara keluh kesah di atas sudah tidak asing lagi di telinga seorang public humas. Terkadang lucu mendengarnya namun secara tidak langsung menyindir sedikit. Nah, dengan membaca buku ini kita bisa mendapatkan solusi mengahadapi wartawan. Wartawan juga kan manusia jadi perlu kita jalin hubungann baik dengan mereka.

Buku sangat berbeda dengan dengan buku lain. Karena buku ini diambil langsung dari pengalaman pribadi sehingga membuat pembaca yakin bahwa trik ini sangat manjur jika digunakan. Contoh-contoh di buku ini juga dapat mempererat hubungan wartawan dan Media.  Tanpa ada media wartawan tak bisa apa-apa, begitu pula media tanpa wartawan tak ada yang mempromosikan media mereka.

Sumber: Lazuardi Birru

Selasa, 18 Juni 2013

Kapankah malam Lailatul Qadar turun/terjadi?


Ustadz Menjawab





Dalam banyak riwayat hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad menganjurkan umatnya untuk mencari malam lailatul qadar  pada sepuluh malam Ramadhan yang terakhir.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh malam Ramadhan terakhir, dan beliau bersabda: carilah lailatul qadar pada sepuluh malam yang terakhir” (HR. Muttafaqun ‘alaih – disepakati kesahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam Ramadhan terakhir, sebab sesungguhnya malam lailatul qadar jatuh pada malam yang ganjil, malam dua puluh satu, dua puluh tiga, dua puluh lima, dua puluh tujuh, dua puluh sembilan, atau pada malam akhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang mengisi malam tersebut dengan beribadah disertai dengan keimanan dan bertujuan mencari ridha Allah, maka diampuni dosanya yang telah diperbuat dan dosa yang akan datang” (HR. Thabrani).

Senin, 17 Juni 2013

Kiai Kampung


 

Pada awalnya, istilah “kiai kampung” mengacu kepada sosok alim (atau biasa dikenal dengan istilah ulama) yang berada di tengah-tengah masyarakat. Kiai kampung identik dengan kesederhanaan hidup, kedalaman/penguasaan ilmu keislaman yang nyaris sempurna dan senantiasa mengabdi kepada masyarakat, khususnya melalui lembaga pendidikan Islam yang biasa dikenal dengan istilah pesantren.
Padatnya jadwal mengajar di lingkungan pesantren membuat kiai kampung tidak mempunyai waktu untuk mengurus hal-hal di luar keilmuan, alih-alih hiruk-pikuk politik dan kekuasaan yang bersifat pragmatis. Bila ada waktu luang (di sela-sela mengajar di pesantren), pada ghalibnya kiai kampung justeru menggunakannya untuk mengisi pengajian umum yang diadakan oleh masyarakat sekitar.
Dilihat dari konsistensi dan perannya sebagaimana di atas, tak berlebihan bila kiai kampung mendapatkan julukan sebagai abdi umat (khadimul ummah), ilmuan sejati (al-‘alim-al’allamah) dan penjaga pesantren yang oleh pendiri NU (Hadratus Syeikh Hasyim Asy’ary) disebut sebagai pintu ilmu keislaman. Semua ini dapat dijadikan sebagai ciri khas dari sosok kiai kampung, di mana pun berada (termasuk yang berada di perkotaan).

Pada kisaran tahun 2008, istilah kiai kampung dipopulerkan oleh cucu pendiri NU yang menjadi Presiden Republik Indonesia ke-4. Beliau adalah KH Abdurrahman Wahid yang dikenal dengan julukan Gus Dur. Gus Dur mempopulerkan istilah ini sebagai kritik terhadap fenomena “kiai politik praktis” yang membuat para kiai justru lebih sibuk rapat di gedung-gedung partai, pemerintahan ataupun penginapan. Padahal sebagaimana disampaikan di atas, sebelum terbawa ke dalam fenomena “kiai politik ragtis”, para kiai lebih sibuk mengajar di pesantren dan pengajian yang diadakan oleh masyarakat sekitar.

Dalam beberapa waktu terakhir, kritikan yang dilakukan oleh Gus Dur dengan gerakan kiai kampung-nya sebagaimana di atas penting untuk dipertimbangkan kembali. Tidak semata-mata untuk mengingatkan para kiai agar tidak meninggalkan pesantresn seperti yang telah dilakukan oleh Gus Dur. Lebih daripada itu, gerakan kiai kampung saat ini sangat dibutuhkan untuk mengimbangi (kalau tidak boleh mengatakan melawan) fenomena “ustaz media” yang kerap menghiasi layar kaca ataupun media-media lain.

Hal ini penting dilakukan mengingat sebagian dari ustaz media kerap melenceng dari ciri khas atau jati diri seorang ilmuan atau ulama sejati (al-‘alim-‘allamah), khususnya aspek kedalaman ilmu dan kesederhanaan hidup sebagai sosok teladan. Hal yang kerap terjadi justeru sebaliknya, sebagian dari ustaz media justeru lebih menonjolkan “kemewahan hidup” (pakaian, rumah, mobil dll) dan lawakan sebagai daya tarik penampilannya. Sedangkan aspek kedalaman ilmu justeru tidak menonjol. Bahkan beberapa waktu lalu ada ustaz media yang mendapatkan tegoran langsung (dalam acara live) dari seorang kiai terkemuka akibat salah menyebut Hadis (padahal yang dikutip bukan Hadis).

Tentu saja hal ini tidak berlaku umum bagi semua ustaz atau ulama yang kerap menghiasi media. Mengingat di antara ustaz media terdapat beberapa ulama atau kiai yang mencerminkan sebagai ilmuan sejati dengan pelbagai macam ciri khasnya sebagaimana telah disebutkan di atas. Yaitu aspek kedalaman ilmunya, kesederhanaan hidup, pengabdiannya yang total terhadap masyarakat dan lain sebagainya.
Hal ini penting untuk diperhatikan oleh semua pihak, khususnya para awak media. Hingga mereka tidak hanya mengandalkan hal-hal yang bersifat penampilan untuk menunjang sukses acara yang ada, tapi juga harus mempertimbangkan aspek kedalaman ilmu dan keteladanan dari tokoh yang ditampilkan.
Untuk acara-acara umum di luar keagamaan, mengandalkan hal-hal yang bersifat penampilan demi suksesnya suatu acara, tentu masih bisa dipahami. Namun hal ini tidak bisa digunakan untuk acara-cara yang sifatnya keagamaan. Sekali lagi karena agama berkaitan dan keilmuan dan keteladanan.

Sejatinya media memberikan ruang selebar-lebarnya kepada para kiai kampung ataupun ulama yang mencerminkan kedalaman ilmu, pengabdian tulus kepada masyarakat dan kesederhanaan hidup. Hingga masyarakat mendapatkan keteladanan hidup dan wawasan keislaman secara lebih utuh yang jauh dari aksi-aksi kekerasan.

Sumber: Lazuardi Birru