Sabtu, 22 Juni 2013

DARUS SULUH

Dâr al-shulhi (baca: Darus suluh) dalam gramatikal Arab dinamaakan idhâfah, terdiri dari dua kata, Dâr dan al-shulhi. Menurut al-Ishfahani, dâr artinya rumah atau tempat tinggal, kemudian mengalami perluasan makna sehingga berarti al-baldah atau negara. Dalam literatatur fikih politik (al-fiqh al-siyâsi) dikenal  konsep tentang dâr al-shulhi,  negara yang menyatakan damai kepada kaum Muslimin, yang juga dinamakan  dâr al-salâm, negara yang damai; atau dâr al-amn, negara yang aman.
Negara,  dalam istilah Al-Qur`an disebut al-balad, al-qaryah atau al-dâr, menurut Al-Ishfahani, adalah tempat atau teritorial yang ditetapkan batas-batasnya secara jelas, yang dikenal karena domisili penduduknya yang menetap di wilayahb tersebut. Negara juga nama bagi tempat atau wilayah yang di dalamnya berkumpul manusia. Pendapat al-Isfahani ini sejalan dengan  Hukum Tata Negara modern yang menyebutkan bahwa komponen pokok sebuah negera sekurang-kurangnya harus memenuhi empat hal sebagai berikut: a) adanya wilayah dengan batas-batas yang jelas; b) penduduk yang menetap di wilayah tersebut; c) pemerintahan yang efektif; dan d) pengakuan internasional.

Munculnya konsep dâr al-shulhi, Negara yang damai,  secara historis berkenaan dengan  wilayah kekuasaan Islam di Spanyol, Sisilia, dan Eropa Timur. Penduduk yang menetap di kawasan tersebut tidak seluruhnya beragama Islam, tetapi multi agama. Para Khalifah Turki Usmani yang menguasai wilayah Balkan dan Eropa Timur mengembangkan dua  strategi dalam menciptakan stabilitas politik dan keamanan kawasan. Pertama, mengajak seluruh warga Negara, termasuk yang bukan Muslim, untuk bersama-sama memelihara perdamaian dengan menciptakan kerukunan hidup antara Muslim dan bukan Muslim. Wilayah yang penduduknya mayoritas bukan Muslim dalam keseluruhan wilayah kekuasaan Turki Usmani dinamakan dâr al-shulhi, kawasan yang terikat perjanjian damai dengan para pejabaat Negara yang Muslim.

Kedua, mengajak Negara-negara tetangga yang potensial untuk mengganggu stabilitas politik dan keamanan kawasan, potensial mengancam keamanan  dalam negeri, dan potensial melakukan invasi ke dalam negeri dengan menyerang secara mendadak; untuk menda-tangani fakta perdamaian. Negara tetangga yang terikat fakta perdamaian dinamakan dâr al-shulhi, yang berarti kawasan yang terikat perjanjian damai dengan para Khalifah dan Sultan. Kaum Muslimin wajib menghormati fakta perdamaian yang disepakati dan mentaatinya dengan konsekuen.

Sumber: Lazuardi Birru

Jumat, 21 Juni 2013

Korupsi: Pengkhianatan Akbar Atas Amanah Rakyat

 


Akhir-akir ini media massa ramai memberitakan kasus korupsi dari tingkat pusat sampai daerah. Nampaknya berita tentang kasus ini tak pernah sepi dari pemberitaan, dari kasus BLBI, skandal Bank Century, Hambalang, hingga yang terkini dugaan kasus suap Bupati Buol. Terjadinya korupsi merupakan suatu penyalahgunaan wewenang ketika otoritas ada pada pemegang wewenang itu. Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan ajaran Islam, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan.

Kita bisa melihat bahwa banyak motif yang menyebabkan orang nekat melakukan korupsi. Korupsi dapat terjadi oleh sebab kepentingan politik, ekonomi ataupun budaya. Namun, naluri memperkaya diri dengan menghalalkan segala cara yang mendorong seseorang untuk korupsi selalu tidak terlepas dari adanya mental atau budaya “mencuri” yang mengalir dalam darahnya serta dikombinasikan dengan kesempatan untuk melakukan hal tersebut.

Jika kita menyimak dari berita yang tersiar di media massa, amat menyedihkan ketika mengetahui fakta bahwa sebagian terdakwa kasus korupsi adalah Muslim. Beberapa dari mereka bahkan mengenakan simbol-simbol Islam saat menjalani sidang di pengadilan.
Korupsi merupakan penyelewengan amanah yang sangat kejam. Perbuatan ini dapat menjamur tidak hanya di kalangan elit, pada tingkat rendah pun korupsi bisa saja terjadi. Seseorang yang nekat melakukan tindakan korupsi dapat dinilai terkategorikan lupa bahwa ada Allah yang mengawasinya dalam segala hal. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. An-Nisa: 58).

Ayat ini menyatakan dengan jelas bahwa amanah harus diletakkan pada tempatnya atau disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Amanah yang dimaksud dalam ayat tersebut bermakna umum yakni amanah dalam segala hal. Para sahabat Nabi Muhammad SAW seperti Barra’ bin ‘Azib, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Ubai bin Ka’ab, sepakat bahwa amanah itu terdapat dalam segala hal baik urusan peribadatan maupun keduniawian. Amanah benar-benar mencakup segalanya. Dalam setiap aktivitas seperti dalam berwudhu, shalat, zakat, ukuran, timbangan, barang titipan, dan pekerjaan, amanah selalu melekat. Demikian pula seorang ulama tafsir, Al-Qurtubi, berpendapat bahwa amanah itu harus diserahkan atau disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya baik orang yang berlaku baik maupun tidak. Dalam hal ini, segala tugas yang diberikan kepada seseorang merupakan amanah yang harus dijalankan dan disampaikan kepada yang berhak menerimanya, sedangkan pemegang amanah itu tak mempunyai hak untuk mengambilnya.

Korupsi dalam Pandangan Islam
Beragam istilah dalam Islam dapat dikaitkan dengan kejahatan korupsi. Korupsi dapat dikatakan suatu perbuatan curang untuk memperoleh sesuatu dan segala kecurangan erat kaitannya dengan kezaliman dan kebatilan. Bentuk perbuatan korupsi tidak terbatas pada penggelapan uang. Aksi suap-menyuap termasuk bagian dari tindakan korupsi, karena suap dilakukan demi melegalkan sesuatu yang tidak legal sehingga terjadilah upaya tutup mulut agar tidak mengungkapkan kebenaran sesungguhnya.
Penyuapan dalam Islam dikenal dengan istilah risywah. Kata risywah menurut kamus Alfadz Al-Islam yang ditulis oleh Deeb Al-Khudrawi, diartikan sebagai bribery (penyuapan). Dalam kamus tersebut juga disebutkan bahwa it’s forbidden in Islam. Kata-kata dalam kamus tersebut bukan isapan jempol semata. Perbuatan suap-menyuap memang sungguh terlarang dalam syariat Islam, bahkan dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amr,
Rasulullah SAW melaknat penyuap dan yang menerima suap” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam kitab Subulus Salam, ulama Al-Kahlani menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan laknat pada hadis tersebut adalah rahmat Allah akan dijauhkan dari pelaku suap dan penerimanya. Sedangkan maksud daripada suap adalah membelanjakan harta agar dapat memperoleh sesuatu dengan cara yang batil atau tidak sah (Subulus Salam: 3/43).

Selain perbuatan suap menyuap, kejahatan korupsi dapat pula berupa penggelapan harta yang dalam istilah ilmu fiqh disebut ghulul. Menurut Syeikh Al-‘Allamah Abdullah Al-Bassam dalam kitabnya Taudihul Ahkam, ghulul adalah pengkhianatan amanah atau penyelewengan dalam urusan harta rampasan perang atau selain daripada itu. Dalam hal ini, penggelapan harta yang status hak miliknya atas nama bersama merupakan pengkhianatan atas kepercayaan segenap pihak yang terlibat. Tentu saja di dalam Islam, hukum ghulul adalah haram dan merupakan perbuatan dosa besar. Dalil yang menerangkan ghulul adalah sebagai berikut.

Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap jiwa akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal”  (QS. Ali Imran: 161).

Ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang perkara ghulul, salah satunya adalah yang berasal dari riwayat sahabat Abu Hurairah RA. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa ia berkata, “Kami pergi bersama Rasulullah menuju Khaibar, Allah telah memberikan kami kemenangan dalam perang itu dan kami tidak mendapatkan harta rampasan perang dalam bentuk emas dan uang, kami mendapatkan rampasan perang berupa perabotan, makanan dan pakaian. Kemudian kami beranjak menuju suatu lembah bersama Rasulullah SAW yang ketika itu beliau bersama seorang budak laki-laki yang dihadiahkan dari seorang laki-laki  penderita penyakit kusta, laki-laki itu bernama Rafa’ah bin Yazid dari Bani Dhubayyib, ketika kami menuruni lembah, berdirilah budak Rasulullah itu dan menempati jalan yang ditempuh oleh Rasulullah SAW, lantas ia pun terkena panah sehingga ia mati dalam lembah itu, maka kami pun berkata, ‘Selamat! Baginya kesyahidan ya Rasulullah’, maka Rasulullah pun bersabda, ‘Sekali-kali tidak, demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, sesungguhnya jubah yang ada padanya itu akan menjadi api yang membakarnya, jubah itu diperoleh dari harta rampasan perang ketika perang Khaibar sebelum ditetapkan bagiannya.’ Maka terkejutlah orang-orang lantas datang seorang laki-laki dengan membawa satu atau dua tali sandal seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, kudapati ini dari perang Khaibar, maka Rasulullah SAW bersabda, satu tali sandal itu dari api atau dua tali sandal itu dari api” (HR. Bukhari dan Muslim).

Muhammad Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nail Al-Authar, menjelaskan bahwa budak yang bersama Rasulullah itu adalah Mid’am. Adapun jubah yang dikenakannya adalah sesuatu yang menyebabkan ia terjerumus ke dalam neraka demikian pula dengan tali sandal yang diambil dari rampasan perang (ghanimah) sebelum ditetapkan pembagiannya (Nail Al-Authar: 7/316).

Hadis yang telah disebutkan di atas merupakan dalil akan haramnya penggelapan harta yang bukan haknya. Apapun harta yang diselewengkan, berapa pun nilainya semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya. Apa yang dimiliki secara tidak sah dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam kemurkaan Allah. Sebagaimana yang telah dikemukakan pada hadis Bukhari dan Muslim di atas bahwa tali sandal yang nilai jualnya rendah dan seolah tidak berarti kelak dapat menjerumuskan pemiliknya ke neraka jika diperoleh dengan cara yang tidak sah.

Selain risywah dan ghulul, kejahatan korupsi dalam Islam dapat juga berwujud ikhtilas. Definisi ikhtilas adalah menyaring harta yang ada dalam anggaran negara dengan niat memiliki atau memanfaatkan sebagian harta tersebut baik secara terang-terangan maupun tersembunyi untuk kepentingan pribadi. Pengambilan harta yang bukan haknya merupakan perbuatan tercela, perbuatan semacam ini pun haram dilakukan karena termasuk memperoleh harta secara batil. Perbuatan ikhtilas tergolong perbuatan kriminal karena sama halnya dengan menipu dan menggelapkan hak kepentingan umum.

Penutup
Korupsi berkembang hingga membudaya di masyarakat ketika ketidakadilan semakin merajalela serta kondisi ekonomi negara melemah. Kemiskinan, ketidakadilan, mental curang, dan budaya hidup yang hedonis serta didukung dengan adanya kesempatan merupakan keniscayaan yang memancing siapa pun untuk melakukan korupsi baik dalam bentuk suap-menyuap atau penggelapan harta.

Pencegahan korupsi tidaklah cukup dengan mempidanakan para koruptor. Korupsi akan benar-benar terberangus dari masyarakat ketika kondisi-kondisi yang mengkondusifkan terjadinya perilaku korupsi, seperti ketidakadilan sosial dan ekonomi, dihilangkan dari masyarakat. Hal ini membutuhkan perjuangan seluruh elemen bangsa untuk turut andil mencerabut korupsi hingga ke akar-akarnya.
Para orangtua, guru, tokoh masyarakat, dan para pemimpin menduduki posisi penting dalam membina masyarakat berikut generasi penerus bangsa agar tertananamkan nilai-nilai kejujuran dan anti-korupsi dalam jiwa anak bangsa. Nilai kejujuran, keadilan, anti-korupsi, dan nilai kebaikan lainnya tidak lain dan tidak bukan didapatkan dalam agama. Tanpa agama, moral anak bangsa tidak bisa tegak dan berjalan lurus.

Apapun perbuatan yang dapat merugikan banyak pihak adalah suatu keburukan, termasuk korupsi, yang sangat berbahaya dan mengancam tatanan atau keteraturan kehidupan sosial masyarakat. Ketimpangan sosial meskipun akan selalu ada dalam masyarakat, harus selalu diupayakan agar tidak semakin melebar. Namun, jika korupsi menjamur menjangkiti para warga dalam suatu negara, kecemburuan sosial akan semakin ekstrem. Kalau sudah demikian, tidak hanya pihak tertentu yang dirugikan namun semua elemen bangsa ikut dirugikan. Hal ini merupakan penyakit yang sedini mungkin harus dicegah dan diberantas sampai pada tingkat akar rumput. Memegang prinsip amar maruf nahi munkar, korupsi adalah sebentuk kemungkaran yang harus dicegah oleh setiap umat. Semoga Allah melindungi kita dari segala kemungkaran.

Sumber: Lazuardi Birru

Rabu, 19 Juni 2013

Antara Wartawan dan Pers


Mungkin sudah taka sing ketika kita mendengar kata wartawan dalam benak kita. Dan kita tahu pula bahwa wartawanlah yang selalu meliput berita-berita sehingga kita mengetahui hal apa yang terjadi.  Semua kerjaannya dapat membantu kita sehingga kita mengetahui apa sih yang terjadi hari ini. Namun bagaimana seandainya jikalau kita adalah bagian staf humas atau public relations wartawan  adalah orang yang kita undang untuk meliput suatu acara yang kita selenggarakan atau pemberitaan yang berkenaan dengan lembaga kita.

Kita berkarir di dunia manajemen citra suatu lembaga amat membutuhkan  keberadaan wartawan. Namun sering kali  public relation yang tak mengerti  posisi wartawan, seperti halnya ketika sedang meliput wartawan tak dibolehkan untuk mengambil foto. Jadi untuk apa wartawan dipanggil jika tidak dibebaskan  untuk meliput hal-hal yang sedang terjadi. Semua ini hanya akan mempersulit wartawan untuk menyebarkan ke media massa.

Buku ini karangan Devie Rahmawati menghadirkan apa yang penting bagi public relation ketika wartawan datang. Dalam buku ini terdapat trik yang telah di pelajarinya melalui pengalaman. Semua itu terpaparkan sangat rapi.  Penulis pun menggunkan bahasa yang sangat mudah di baca. Penulis pun mengawali bukunya dengan hal-hal yang sering terjadi pada wartawan jadi membuat seorang pembaca mengerti bagaimana perasaan seorang wartawan ketika meliput jika dalam kondisi yang sering kali di larang meliput dengan bebas. Seperti halnya yang terdapat dari penggalan judul buku ini. “ Hah,,kita tidak boleh meliput” kalau tidak boleh ngeliput ngepain di suruh datang.

Suara keluh kesah di atas sudah tidak asing lagi di telinga seorang public humas. Terkadang lucu mendengarnya namun secara tidak langsung menyindir sedikit. Nah, dengan membaca buku ini kita bisa mendapatkan solusi mengahadapi wartawan. Wartawan juga kan manusia jadi perlu kita jalin hubungann baik dengan mereka.

Buku sangat berbeda dengan dengan buku lain. Karena buku ini diambil langsung dari pengalaman pribadi sehingga membuat pembaca yakin bahwa trik ini sangat manjur jika digunakan. Contoh-contoh di buku ini juga dapat mempererat hubungan wartawan dan Media.  Tanpa ada media wartawan tak bisa apa-apa, begitu pula media tanpa wartawan tak ada yang mempromosikan media mereka.

Sumber: Lazuardi Birru

Selasa, 18 Juni 2013

Kapankah malam Lailatul Qadar turun/terjadi?


Ustadz Menjawab





Dalam banyak riwayat hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad menganjurkan umatnya untuk mencari malam lailatul qadar  pada sepuluh malam Ramadhan yang terakhir.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh malam Ramadhan terakhir, dan beliau bersabda: carilah lailatul qadar pada sepuluh malam yang terakhir” (HR. Muttafaqun ‘alaih – disepakati kesahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam Ramadhan terakhir, sebab sesungguhnya malam lailatul qadar jatuh pada malam yang ganjil, malam dua puluh satu, dua puluh tiga, dua puluh lima, dua puluh tujuh, dua puluh sembilan, atau pada malam akhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang mengisi malam tersebut dengan beribadah disertai dengan keimanan dan bertujuan mencari ridha Allah, maka diampuni dosanya yang telah diperbuat dan dosa yang akan datang” (HR. Thabrani).

Senin, 17 Juni 2013

Kiai Kampung


 

Pada awalnya, istilah “kiai kampung” mengacu kepada sosok alim (atau biasa dikenal dengan istilah ulama) yang berada di tengah-tengah masyarakat. Kiai kampung identik dengan kesederhanaan hidup, kedalaman/penguasaan ilmu keislaman yang nyaris sempurna dan senantiasa mengabdi kepada masyarakat, khususnya melalui lembaga pendidikan Islam yang biasa dikenal dengan istilah pesantren.
Padatnya jadwal mengajar di lingkungan pesantren membuat kiai kampung tidak mempunyai waktu untuk mengurus hal-hal di luar keilmuan, alih-alih hiruk-pikuk politik dan kekuasaan yang bersifat pragmatis. Bila ada waktu luang (di sela-sela mengajar di pesantren), pada ghalibnya kiai kampung justeru menggunakannya untuk mengisi pengajian umum yang diadakan oleh masyarakat sekitar.
Dilihat dari konsistensi dan perannya sebagaimana di atas, tak berlebihan bila kiai kampung mendapatkan julukan sebagai abdi umat (khadimul ummah), ilmuan sejati (al-‘alim-al’allamah) dan penjaga pesantren yang oleh pendiri NU (Hadratus Syeikh Hasyim Asy’ary) disebut sebagai pintu ilmu keislaman. Semua ini dapat dijadikan sebagai ciri khas dari sosok kiai kampung, di mana pun berada (termasuk yang berada di perkotaan).

Pada kisaran tahun 2008, istilah kiai kampung dipopulerkan oleh cucu pendiri NU yang menjadi Presiden Republik Indonesia ke-4. Beliau adalah KH Abdurrahman Wahid yang dikenal dengan julukan Gus Dur. Gus Dur mempopulerkan istilah ini sebagai kritik terhadap fenomena “kiai politik praktis” yang membuat para kiai justru lebih sibuk rapat di gedung-gedung partai, pemerintahan ataupun penginapan. Padahal sebagaimana disampaikan di atas, sebelum terbawa ke dalam fenomena “kiai politik ragtis”, para kiai lebih sibuk mengajar di pesantren dan pengajian yang diadakan oleh masyarakat sekitar.

Dalam beberapa waktu terakhir, kritikan yang dilakukan oleh Gus Dur dengan gerakan kiai kampung-nya sebagaimana di atas penting untuk dipertimbangkan kembali. Tidak semata-mata untuk mengingatkan para kiai agar tidak meninggalkan pesantresn seperti yang telah dilakukan oleh Gus Dur. Lebih daripada itu, gerakan kiai kampung saat ini sangat dibutuhkan untuk mengimbangi (kalau tidak boleh mengatakan melawan) fenomena “ustaz media” yang kerap menghiasi layar kaca ataupun media-media lain.

Hal ini penting dilakukan mengingat sebagian dari ustaz media kerap melenceng dari ciri khas atau jati diri seorang ilmuan atau ulama sejati (al-‘alim-‘allamah), khususnya aspek kedalaman ilmu dan kesederhanaan hidup sebagai sosok teladan. Hal yang kerap terjadi justeru sebaliknya, sebagian dari ustaz media justeru lebih menonjolkan “kemewahan hidup” (pakaian, rumah, mobil dll) dan lawakan sebagai daya tarik penampilannya. Sedangkan aspek kedalaman ilmu justeru tidak menonjol. Bahkan beberapa waktu lalu ada ustaz media yang mendapatkan tegoran langsung (dalam acara live) dari seorang kiai terkemuka akibat salah menyebut Hadis (padahal yang dikutip bukan Hadis).

Tentu saja hal ini tidak berlaku umum bagi semua ustaz atau ulama yang kerap menghiasi media. Mengingat di antara ustaz media terdapat beberapa ulama atau kiai yang mencerminkan sebagai ilmuan sejati dengan pelbagai macam ciri khasnya sebagaimana telah disebutkan di atas. Yaitu aspek kedalaman ilmunya, kesederhanaan hidup, pengabdiannya yang total terhadap masyarakat dan lain sebagainya.
Hal ini penting untuk diperhatikan oleh semua pihak, khususnya para awak media. Hingga mereka tidak hanya mengandalkan hal-hal yang bersifat penampilan untuk menunjang sukses acara yang ada, tapi juga harus mempertimbangkan aspek kedalaman ilmu dan keteladanan dari tokoh yang ditampilkan.
Untuk acara-acara umum di luar keagamaan, mengandalkan hal-hal yang bersifat penampilan demi suksesnya suatu acara, tentu masih bisa dipahami. Namun hal ini tidak bisa digunakan untuk acara-cara yang sifatnya keagamaan. Sekali lagi karena agama berkaitan dan keilmuan dan keteladanan.

Sejatinya media memberikan ruang selebar-lebarnya kepada para kiai kampung ataupun ulama yang mencerminkan kedalaman ilmu, pengabdian tulus kepada masyarakat dan kesederhanaan hidup. Hingga masyarakat mendapatkan keteladanan hidup dan wawasan keislaman secara lebih utuh yang jauh dari aksi-aksi kekerasan.

Sumber: Lazuardi Birru

Senin, 06 Mei 2013

Bagaimana cara menghadapi kehidupan yang penuh dengan cobaan? Jelaskan?


Ustadz Menjawab
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Sobat Birru yang hebat,
Cobaan merupakan hal yang tak akan pernah lepas dalam kehidupan kita. Dalam Alquran Allah sudah menjelaskan bahwa setiap kita akan diuji dengan berbagai kondisi. Kita bisa dicoba dengan kekurangan harta, fisik, atau cobaan lainnya. Berangkat dari pernyataan tersebut, maka dalam menghadapi cobaan hidup ini kita perlu:

  1. Mencipatkan mindset berfikir guna membangun kesadaran awal. Kesadaran bahwa cobaan hidup adalah suatu hal yang selalu menyertai kehidupan manusia. Apa artinya hidup seorang manusia jika tidak ada cobaan atau ujian dari Allah SWT. Sesungguhnya manusia yang tidak mengalami cobaan hanyalah manusia yang sudah tidak bernyawa. Dengan menciptakan pola pikir semacam ini, insya Allah kita akan lebih siap dengan berbagai cobaan hidup yang sedang dan akan kita hadapi.
  2. Berdoalah secara terus menerus. Dengan banyak memohon kepada Sang Pemilik cobaan itu sendiri, akan banyak membantu kita dalam mengahadapi cobaan, dengan selalu diiringi rasa optimisme dalam menghadapi cobaan.
  3. Banyak belajar dari lingkungan dan orang lain, terutama kepada yang lebih tua dari kita. Dengan mengambil pengalaman orang lain, terutama bagi mereka yang telah lama mengahadapi cobaan hidup, akan membawa kita pada langkah tepat dalam menghadapi hidup. Tidak salah jika kita mau mendengar nasihat orang lain sebagai pijakan dalam mengambil tindakan, terutama nasihat dari orangtua dan guru.
Sobat Birru yang hebat, teriring doa dari kami semoga Allah memberi kita kekuatan dan kemudahan kita dalam menghadapi cobaan hidup. Amin.

Sumber:Lazuardi Birru
 

Minggu, 05 Mei 2013

Memaknai Sepinya Diskursus Keislaman

 
Ada apa di balik turunnya minat ilmu keislaman, khususnya di kalangan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI)? Apa arti dari merosotnya peminat jurusan ilmu keislaman dalam beberapa waktu terakhir? Apakah semua ini berhubungan dengan kondisi diskursus keislaman yang belakangan semakin lenyap dari ruang publik?
Inilah pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab secara bersamsa-sama. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya kita memperhatikan beberapa fenomena mutakhir yang berkembang di masyarakat, baik fenomena yang bersifat keagamaan, sosial, politik, dan yang lainnya.

Dari segi keagamaan, gairah keagamaan masyarakat justru tampak tak pernah padam. Setidaknya bila hal ini dilihat dari maraknya buku-buku keislaman “praktis” yang memenuhi sejumlah toko buku di kota-kota besar, khususnya pada momentum menjelang bulan Ramadhan seperti sekarang. Begitu juga dengan acara keagamaan di sejumlah media yang menampilan “aneka macam” ustaz. Bahkan di sejumlah perguruan tinggi umum, minat keislaman juga kerap mengalami peningkatan yang ditandai dengan menjamurnya pelbagai macam gerakan keislaman.

Sementara di ranah sosial, fenomena aksi kekerasan semakin latin terjadi. Baik kekerasan yang bersifat sosial murni, kekerasan yang bernuansa keagamaan hingga kekerasan teroristik. Senada dengan ini, ada kecenderungan pengelompokan atau pengorganisasian masyarakat sebagai basis kekuatan yang tidak jarang justru dijadikan kendaraan untuk melakukan aksi kekerasan. Semua ini semakin meminggirkan nilai-nilai kebersamaan, gotong royong dan toleransi yang menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia dalam jangka waktu berabad-abad lamanya.

Hal yang jauh lebih memilukan justru kerap ditemukan di pentas perpolitikan nasional. Para politisi yang berada di bawah naungan partai masing-masing justru kerap tampak mengedepankan kepentingan kelompoknya dibanding kepentingan masyarakat luas. Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, politisi semakin identik dengan perbuatan tindak pidana korupsi yang belakangan sebagian dari mereka diduga terlibat dalam persoalan korupsi Al-Quran.

Di sini kita bisa melakukan pemaknaan yang lebih komprehensif terhadap fenomena menurunnya diskursus keislaman mutakhir, tak hanya di perguruan tinggi tapi juga di ruang publik yang lain seperti media. Salah satu makna dari fenomena ini adalah menurunnya semangat untuk mengkaji ilmu keislaman secara menyeluruh, sesuai dengan tangga-tangga akademik yang harus dilalui. Kajian serius atas ilmu keislaman tentu sangat melelahkan karena mengharuskan penguasaan sejumlah disiplin ilmu terkait. Sementara hasil yang didapat dari kajian melelahkan ini kerap tidak berimbang, khususnya bila dilihat dari segi materi.
Dalam konteks seperti ini, munculah fenomena “ustaz potong kompas”. Di satu sisi, mereka tidak mau ruwet mempelajari dan menguasai sejumlah disiplin ilmu keislaman yang ada. Di sisi lain, mereka mendambakan hasil yang melimpah, khususnya dari segi materi.

Lebih ekstrem lagi, semua kondisi di atas memunculkan keengganan yang akut di sebagian generasi muda Islam untuk mengambil jurusan keislaman. Hingga dari tahun ke tahun, jurusan ilmu keislaman semakin sepi peminat. Secara singkat dan vulgar dapat dikatakan, mohon maaf, jurusan ilmu keislaman tidak diminati karena dianggap tidak mempunyai masa depan.

Ini adalah persoalan yang sangat serius dan harus dihadapi secara bersama-sama, khususnya oleh pemerintah dan pemangku kebijakan. Para sarjana jurusan ilmu keislaman harus ditopang oleh program-program ekstra kampus yang mengarah pada pemandirian ekonomi. Hal ini penting dilakukan karena apa pun, apalagi dakwah, membutuhkan basis ekonomi yang kuat.

Dengan demikian, sarjana di bidang ilmu keislaman bisa menjadi tokoh agama yang sejati dan tulus mengabdi kepada umat dengan mengajarkan ajaran-ajaran Islam yang jauh dari aksi kekerasan. Mereka tidak perlau was-was dengan kebutuhan ekonominya. Dan itulah hakikat dakwah yang diteladankan oleh para Nabi, khususnya Nabi Muhammad SAW.

Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk (Qs. Yasin: 21).